Jumat, 02 Maret 2018

RESUME BUKU ILMU NEGARA BAB SUSUNAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL


RESUME

‘’SUSUNAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL’’
(ILMU NEGARA)

Dosen Pengampu :
Dr.H.Dedi Mulyadi SH.MH

DiSusun Oleh :
Andrei Julio                           NPM : 7420117012
Ahmad Abdul Latif                NPM : 7420117161
Astarina Dwi Kamil               NPM : 7420117016
Agung Abdul                          NPM : 7420117008
Cep M Badin                          NPM : 7420117020
Endang Sri devi                     NPM : 7420117037
Ilham Yassar Abda’u             NPM : 7420117049
Maulida Anggraen                 NPM : 7420117061
Rizki M Yusuf                        NPM : 7420117106

UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
2018






DEFINISI NEGARA

negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”.  Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri dan susunan negaranya tersendiri.
Susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).


NEGARA KESATUAN

Negara kesatuan dapat pula disebut negara unitaris Negara ini ditinjau dari segi susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara kesatuan ini adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan terdiri  atas satu Negara sehingga tidak ada Negara di dalam Negara. Adapun contoh dari Negara Kesatuan adalah Negara Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Kmboja, laos, Jepng, Philipina, Thailand.
Di tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma ,jaman  abab pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII  maupun abad XVIII ,kekuasaan para penguasa itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.

a)      Asas Sentralisasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b)      Asas Konsentrasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.

NEGARA FEDERASI
Negara federasi adalah Negara yang bersusunan jamak tersusun dari beberapa Negara yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai undang-undang dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Tapi karena sesuatu kepentingan entah politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya Negara Negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif. Negara yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping  urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya tersebut. Adapun Contoh Negara federasi yaitu Amerika Serikat, Australia, India,Brasil, Jerman, swissdan Malaysia.
Ikatan kerja sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a.                    Dua macam Negara, yaitu negara Federasi dan Negara –negara bagian
b.                   Dua macam pemerintahan, yaitu Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c.                   Dua macam undang undang dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d.                   Negara di dalam Negara, yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.                   Dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama negara-negara bagian

PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERASI
Perbedaan antara Negara Serikat dengan Perserikatan Negara    menurut GeorgJellinek
Georg Jellinek mengemukakan bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang mempunyai kehendak atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang konkrit berupa peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi hokum adalah merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian Negara lah yang berdaulat.
Perbedaan antara Negara Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg 
Menurut pendapatnya perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak pada persoalan dapat atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan peraturan hokum yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara Negara bagian maka Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.

Resume bersumber dari buku karangan SOEHINO. S.H.

materi perkuliahan