RESUME
‘’SUSUNAN
NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL’’
(ILMU NEGARA)
Dosen Pengampu :
Dr.H.Dedi
Mulyadi SH.MH
DiSusun Oleh :
Andrei Julio NPM
: 7420117012
Ahmad Abdul Latif NPM
: 7420117161
Astarina Dwi Kamil NPM
: 7420117016
Agung Abdul NPM
: 7420117008
Cep M Badin NPM
: 7420117020
Endang Sri devi NPM
: 7420117037
Ilham Yassar Abda’u NPM : 7420117049
Maulida Anggraen NPM
: 7420117061
Rizki M Yusuf NPM : 7420117106
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
2018
DEFINISI NEGARA
negara
adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam
wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap
perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya
sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan
hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri dan susunan negaranya tersendiri.
Susunan negara ini ialah
membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau
dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang
bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak,
yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan dapat pula
disebut negara unitaris Negara ini ditinjau dari segi susunannya bersifat
tunggal, maksudnya Negara kesatuan ini adalah negara yang tidak tersusun
dari beberapa negara melainkan terdiri atas satu Negara
sehingga tidak ada Negara di dalam Negara. Adapun contoh dari Negara
Kesatuan adalah Negara Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Kmboja, laos, Jepng,
Philipina, Thailand.
Di tinjau
dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan
perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman
kuma ,jaman abab pertengahan jaman renaissance, kemudian
memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad
XVIII ,kekuasaan para penguasa itu umumnya bersifat absolute dan masih
dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
a)
Asas Sentralisasi
Adalah asas yang menghendaki
bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik
pemerintah pusat.
b)
Asas
Konsentrasi
Adalah asas
yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan
maupun yang ada di daerah-daerah.
NEGARA FEDERASI
Negara federasi adalah Negara
yang bersusunan jamak tersusun dari beberapa Negara yang semula telah berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai undang-undang dasar
sendiri serta pemerintahan sendiri. Tapi karena sesuatu kepentingan entah
politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya Negara Negara tersebut saling
menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif. Negara
yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang
wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping urusan-urusan
pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya
tersebut. Adapun Contoh Negara federasi yaitu Amerika Serikat, Australia,
India,Brasil, Jerman, swissdan Malaysia.
Ikatan kerja sama Negara-negara
tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar
dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah
federasi negara federasi ini ada:
a.
Dua macam Negara, yaitu negara
Federasi dan Negara –negara bagian
b.
Dua macam pemerintahan, yaitu
Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c.
Dua macam undang undang dasar,
yaitu Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d.
Negara di dalam Negara, yaitu
bahwa negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.
Dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan
pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama
negara-negara bagian
PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERASI
Perbedaan antara
Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menurut GeorgJellinek
Georg Jellinek mengemukakan
bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang mempunyai kehendak
atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang konkrit berupa
peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi hokum adalah
merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian Negara lah yang
berdaulat.
Perbedaan antara Negara
Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg
Menurut pendapatnya perbedaan
antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak pada persoalan dapat
atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau
mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau berlaku
terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan peraturan hokum
yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat secara langsung
berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara Negara bagian maka
Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.
Resume bersumber dari buku karangan SOEHINO. S.H.