RESUME
BUKU
NEGARA
DEMOKRASI MODERN
DOSEN PENGAMPU : Dr. H. Dedi
Mulyadi, SH, MH
Kelompok III
AMELIA
SUCIANTI 7420117011
DADEN
FIRDAUS 7420117023
ILMIYATI
AGMI 742011705
RIZKY
MAULANA ICHSAN 7420117107
TAUFIK
RACHMAT SANI 7420117120
YUSTIKA
DWI OKTAPIANTI 7420117125
ZAKIAH
7420117127
RHEZA
YUDHA PRAWIRA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
2018
NEGARA
DEMOKRASI MODERN
Sekitar abad ke
XVII dan abad ke XVIII pertumbuhan serta perkembangan demokrasi dimulai dari
Demokrasi langsung, demokrasi kuno yang mulai timbul dan berkembang sejak pada
jaman Yunani kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak
langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Dalam hal ini akan erat
hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam salah satunya ajaran
Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal
dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan
tipe daripada demokrasi modern.
Salah satu
penyelidikan tentang hal ini telah dilakukan oleh seorang sarjana Perancis yang
bernama Montesquieu. Sehubungan dengan hal ini beliau mengemukakan adanya dua
sifat daripada manusia yang berhubungan dengan kekuasaan, yaitu :
1.
Bahwa
orang itu senang akan kekuasaan, apabila kekuasaan itu dipergunakan atau
diperuntukkan bagi kepentingan dirinya sendiri.
2.
Bahwa sekali orang itu memiliki kekuasaan, ia
senantiasa ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tersebut.
Di dalam
teorinya atau ajarannya ini ia membedakan adanya tiga jenis kekuasaan negara,
yaitu :
1.
Kekuasaan
yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan.
2.
Kekuasaan
yang bersifat melaksanakan peraturan sendiri.
3.
Kekuasaan
yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis
kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa
satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu :
1.
Kekuasaan
perundang-undangan diserahkan kepada badan legislatif.
2.
Kekuasaan
pelaksanaan diserahkan kepada badan eksekutif.
3.
Kekuasaan
pengawasan diserahkan kepada badan yudikatif.
Ajaran Trias
Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu ini mendapatkan 3 macam penafsiran
di dalam pelaksanaannya, yaitu :
a.
Di
Amerika Serikat. Di sana pada waktu para perencana konstitusi sedang memikirkan
tentang persoalan mengenai ajaran pemisahan kekuasaan ini mereka berpendapat
bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu itu ialah pemisahan kekuasaan secara
mutlak, secara sempurna, antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya,
bahkan juga antara organ yang satu dengan organ yang lainnya. Penafsiran ini
nantinya akan menimbulkan suatu sistem pemerintahan yang terkenal dengan
sebutan sistem presindensiel.
b.
Di
negara-negara Eropa Barat, yang dipelopori oleh Inggris. Menurut pendapat
mereka bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu dengan ajaran Trias Politikanya
itu ialah bahwa antara organ yang satu dengan organ yang lainnya itu terdapat
hubungan yang bersifat timbal balik, khususnya antara badan legislatif dengan
badan eksekutif. Dengan penafsirannya yang demikian ini maka mereka berhasil
menciptakan suatu sistem pemerintahan, yang kemudian terkenal dengan sebutan sistem
parlementer.
c.
Di
Swiss, ajaran tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu ini mendapatkan
penafsiran yang lain lagi, yaitu bahwa badan eksekutif itu hanya merupakan
badan pelaksana saja daripada apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif.
Sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Swiss ini disebut dengan sistem
referendum.
Dengan
demikian, berdasarkan sifat hubungan antara organ-organ yang diserahi
kekuasaan, didapatkan 3 jenis sistem pemerintahan, yakni:
i.
Negara
dengan sistem pemerintahan presidensiil
ii.
Negara
dengan sistem pemerintahan parlementer
iii.
Negara
dengan sistem pemerintahan referendum
Jika
sistem-sistem tersebut di atas kita hubungkan dengan demokrasi modern, kita
akan mendapatkan tipe daripada demokrasi modern itu sebagai berikut :
a.
Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang presentatif dengan sistem pemisahan
kekuasaan secara tegas, atau sistem presidensiel.
b.
Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan
kekuasaan, tetapi di antara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama
antara badan legislatif dengan badan eksekutif ada hubungan yang bersifat
timbal balik, dapat saling mempengaruhi atau sistem parlementer.
c.
Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan
kekuasaan, dan dengan kontrol secara langsung dari rakyat yang disebut sistem
referendum, atau sistem badan pekerja.
Persamaan dari
ketiga tipe demokrasi modern tersebut di atas ialah adanya badan perwakilan
rakyat. Sedangkan perbedaannya terletak pada tempat serta fungsi badan
perwakilan rakyat tersebut di dalam susunan negaranya.
Maurice
Duverger mengajukan pendapatnya sendiri, yaitu klasifikasi yang berdasarkan
struktur dari pada partai-partai politiknya. Berdasarkan ini klasifikasinya
adalah :
1.
Sistem
pemerintahan berpartai tunggal, ini misalnya yang terjadi di U.S.S.R.
2.
Sistem
pemerintahan berpartai dua, ini misalnya yang terjadi di Amerika Serikat dan
Inggris.
3.
Sistem
pemerintahan berpartai banyak, ini misalnya yang pernah terjadi di Perancis,
Jerman dan Italia.
Kalau orang
tidak hanya memperhatikan struktur pemerintahannya, tetapi memperhitungkan pula
kekuasaan para penguasa dan cara-cara pembatasan kekuasaan itu, maka dapatlah
dikemukakan klasifikasi sebagai berikut :
1.
Sistem
pemerintahan bebas. Di sini kekuasaan penguasa dibatasi sekeras-kerasnya,
sedangkan kemerdekaan daripada individu, atau warga negara dijamin secara
istimewa, terkecuali dalam lapangan ekonomi. Ini misalnya sistem pemerintahan
di Inggris, Amerika Serikat, dan Swiss.
2.
Sistem
pemerintahan setengah bebas. Di sini kekuasaan penguasa dibatasi secara lemah,
dan begitu pula sifat jaminan bagi para individu atau warga negara sifatnya
juga lemah. Ini misalnya sistem pemerintahan yang pernah dilaksanakan di
negara-negara Balkan, dan di beberapa negara Amerika Selatan.
3.
Sistem
pemerintahan totaliter atau kolektif. Di dalam sistem ini penguasa mempunyai
kekuasaan yang bersifat mutlak atas atau terhadap para individu atau warga
negara, kekuasaan mana disokong oleh suatu partai politik, Maurice Duverger
menyebutnya dengan istilah polisi politik, dengan monopoli atas
persurat-kabaran, sensus, dan sebagainya. Ini misalnya sistem pemerintahan di
Rusia, Jerman pada jaman Nazi, dan Italia pada jaman Facis.
Kalau kita
memperhatikan keseluruhan dari pada kalifikasi terakhir ini, maka klasifikasi
akan hampir sama dengan klasifikasi yang pertama-tama kita uraikan di atas,
yaitu :
1.
Dalam
sistem pemerintahan liberal, di sini pengangkatan para penguasa dilakukan
dengan pemilihan, dan pemulihannya dilakukan dengan secara bebas.
2.
Dalam
sistem pemerintahan setengah liberal, di sini pengangkatan para penguasa juga
dilakukan dengan pemilihan, tetapi sudah agak terpimpin.
3.
Dalam
sistem pemerintahan totaliter atau kolektif, disini pengangkatan para penguasa
tidak diselenggarakan dengan pemilihan, atau kalau tokoh dilaksanakan, itu
hanya bersifat pura-pura saja jadi semacam plebisit.
Kembali kepada
membicarakan tipe-tipe demokrasi modern. Kalau penggolongan daripada tipe-tipe
demokrasi modern seperti yang telah dikemukakan dalam uraian-uraian di muka
dijajarkan dengan penggolongan tipe-tipe pemerintahan yang dikemukakan oleh
Maurice Duverger, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa dalam uraian atau
pembicaraan tentang tipe-tipe demokrasi modern, itu dititik beratkan pada tipe
demokrasinya, oleh karena itu kita memberikan tempat tersendiri pada sistem
pemerintahan Swiss, sedangkan Maurice Duverger menitik beratkan uraiannya
kepada sistem pemerintahannya.
1. TIPE-TIPE
DEMOKRASI MODERN
a.
Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan
rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau
sistem presidensiil. Sebagai contoh daripada sistem ini misalnya Amerika
Serikat.
Sebagaimana telah diuraikan di muka bahwa yang menjadi
ciri, atau kriteria daripada penggolongan atau klasifikasi tipe-tipe demokrasi
modern ini adalah sifat hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang
memegang kekuasaan daripada negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat
hubungan antara badan legislatif, yaitu badan yang memegang kekuasaan
perundang-undangan, ini biasanya adalah badan perwakilah rakyat, ingat sistem
trias politika, dengan badan eksekutif, yaitu badan yang memegang kekuasaan
pemerintahan, atau badan yang melaksanakan peraturan-peraturan negara, atau
disebut juga pemerintah.
b.
Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan
rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi diantara
badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislatif
dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbal balik, dapat saling
mempengaruhi atau sistem parlementer.
Di dalam sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan legislatif, atau parlemen atau badan perwakilan rakyat.
Tugas atau kekuasaan eksekutif di sini diserahkan kepada suatu badan yang
disebut kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini mempertanggung-jawabkan
kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada badan perwakilan
rakyat, yang menurut ajaran trias politika Montesquieu diserahi tugas memegang
kekuasaan perundang-undangan, atau kekuasaan legislatif.
c.
Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan
rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dengan stelsel
referendum, atau kontrol secara langsung oleh rakyat.
Salah satu jalan lagi untuk menghidarkan suatu
pemerintahan yang bersifat absolut ialah sistem yang dipergunakan atau
dilaksanakan di Swiss, yaitu yang disebut sistem referendum. Di dalam sistem
referendum ini, di Swiss badan eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat suatu
dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif yang disebut
Bundesversammlung. Bundesversammlung ini terdiri dari Nationalrat dan
Standerat. Natinalrat adalah badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat
adalah perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan
demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh Bundesversammlung. Lagi
pula yang dimaksud di dalam sistem ini adalah bahwa, Bundesrat itu
semata-semata hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau
keputusan Bundesversammlung itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh
orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan secara administratif
keputusan-keputusan daripada Bundesversammlung. Jadi anggota-anggota Bundesrat
itu diambil dari sebagian anggota-anggota Bundesversammlung.
Identitas Buku
1) Judul Buku : ILMU NEGARA
2) Penulis :
Soehino, S.H
3) Penerbit :
LIBERTY, YOGYAKARTA
4) Tahun Terbit :
5) Jumlah Halaman : 287 halaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar