Senin, 09 April 2018

RESUME BUKU ILMU NEGARA BAB NEGARA DEMOKRASI MODERN

RESUME BUKU
NEGARA DEMOKRASI MODERN
DOSEN PENGAMPU : Dr. H. Dedi Mulyadi, SH, MH
Kelompok III
AMELIA SUCIANTI 7420117011
DADEN FIRDAUS 7420117023
ILMIYATI AGMI 742011705
RIZKY MAULANA ICHSAN 7420117107
TAUFIK RACHMAT SANI 7420117120
YUSTIKA DWI OKTAPIANTI 7420117125
ZAKIAH 7420117127
RHEZA YUDHA PRAWIRA

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
2018

NEGARA DEMOKRASI MODERN

Sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII pertumbuhan serta perkembangan demokrasi dimulai dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno yang mulai timbul dan berkembang sejak pada jaman Yunani kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam salah satunya ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan tipe daripada demokrasi modern.
Salah satu penyelidikan tentang hal ini telah dilakukan oleh seorang sarjana Perancis yang bernama Montesquieu. Sehubungan dengan hal ini beliau mengemukakan adanya dua sifat daripada manusia yang berhubungan dengan kekuasaan, yaitu :
1.      Bahwa orang itu senang akan kekuasaan, apabila kekuasaan itu dipergunakan atau diperuntukkan bagi kepentingan dirinya sendiri.
2.      Bahwa  sekali orang itu memiliki kekuasaan, ia senantiasa ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tersebut.
Di dalam teorinya atau ajarannya ini ia membedakan adanya tiga jenis kekuasaan negara, yaitu :
1.      Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan.
2.      Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan sendiri.
3.      Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu :
1.      Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada badan legislatif.
2.      Kekuasaan pelaksanaan diserahkan kepada badan eksekutif.
3.      Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada badan yudikatif.
Ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu ini mendapatkan 3 macam penafsiran di dalam pelaksanaannya, yaitu :
                                           a.            Di Amerika Serikat. Di sana pada waktu para perencana konstitusi sedang memikirkan tentang persoalan mengenai ajaran pemisahan kekuasaan ini mereka berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu itu ialah pemisahan kekuasaan secara mutlak, secara sempurna, antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya, bahkan juga antara organ yang satu dengan organ yang lainnya. Penafsiran ini nantinya akan menimbulkan suatu sistem pemerintahan yang terkenal dengan sebutan sistem presindensiel.
                                          b.            Di negara-negara Eropa Barat, yang dipelopori oleh Inggris. Menurut pendapat mereka bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu dengan ajaran Trias Politikanya itu ialah bahwa antara organ yang satu dengan organ yang lainnya itu terdapat hubungan yang bersifat timbal balik, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Dengan penafsirannya yang demikian ini maka mereka berhasil menciptakan suatu sistem pemerintahan, yang kemudian terkenal dengan sebutan sistem parlementer.
                                           c.            Di Swiss, ajaran tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu ini mendapatkan penafsiran yang lain lagi, yaitu bahwa badan eksekutif itu hanya merupakan badan pelaksana saja daripada apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Swiss ini disebut dengan sistem referendum.
Dengan demikian, berdasarkan sifat hubungan antara organ-organ yang diserahi kekuasaan, didapatkan 3 jenis sistem pemerintahan, yakni:
                                            i.            Negara dengan sistem pemerintahan presidensiil
                                          ii.            Negara dengan sistem pemerintahan parlementer
                                        iii.            Negara dengan sistem pemerintahan referendum
Jika sistem-sistem tersebut di atas kita hubungkan dengan demokrasi modern, kita akan mendapatkan tipe daripada demokrasi modern itu sebagai berikut :
a.       Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang presentatif dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau sistem presidensiel.
b.      Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi di antara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislatif dengan badan eksekutif ada hubungan yang bersifat timbal balik, dapat saling mempengaruhi atau sistem parlementer.
c.       Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan, dan dengan kontrol secara langsung dari rakyat yang disebut sistem referendum, atau sistem badan pekerja.
Persamaan dari ketiga tipe demokrasi modern tersebut di atas ialah adanya badan perwakilan rakyat. Sedangkan perbedaannya terletak pada tempat serta fungsi badan perwakilan rakyat tersebut di dalam susunan negaranya.
Maurice Duverger mengajukan pendapatnya sendiri, yaitu klasifikasi yang berdasarkan struktur dari pada partai-partai politiknya. Berdasarkan ini klasifikasinya adalah :
1.      Sistem pemerintahan berpartai tunggal, ini misalnya yang terjadi di U.S.S.R.
2.      Sistem pemerintahan berpartai dua, ini misalnya yang terjadi di Amerika Serikat dan Inggris.
3.      Sistem pemerintahan berpartai banyak, ini misalnya yang pernah terjadi di Perancis, Jerman dan Italia.
Kalau orang tidak hanya memperhatikan struktur pemerintahannya, tetapi memperhitungkan pula kekuasaan para penguasa dan cara-cara pembatasan kekuasaan itu, maka dapatlah dikemukakan klasifikasi sebagai berikut :
1.      Sistem pemerintahan bebas. Di sini kekuasaan penguasa dibatasi sekeras-kerasnya, sedangkan kemerdekaan daripada individu, atau warga negara dijamin secara istimewa, terkecuali dalam lapangan ekonomi. Ini misalnya sistem pemerintahan di Inggris, Amerika Serikat, dan Swiss.
2.      Sistem pemerintahan setengah bebas. Di sini kekuasaan penguasa dibatasi secara lemah, dan begitu pula sifat jaminan bagi para individu atau warga negara sifatnya juga lemah. Ini misalnya sistem pemerintahan yang pernah dilaksanakan di negara-negara Balkan, dan di beberapa negara Amerika Selatan.
3.      Sistem pemerintahan totaliter atau kolektif. Di dalam sistem ini penguasa mempunyai kekuasaan yang bersifat mutlak atas atau terhadap para individu atau warga negara, kekuasaan mana disokong oleh suatu partai politik, Maurice Duverger menyebutnya dengan istilah polisi politik, dengan monopoli atas persurat-kabaran, sensus, dan sebagainya. Ini misalnya sistem pemerintahan di Rusia, Jerman pada jaman Nazi, dan Italia pada jaman Facis.
Kalau kita memperhatikan keseluruhan dari pada kalifikasi terakhir ini, maka klasifikasi akan hampir sama dengan klasifikasi yang pertama-tama kita uraikan di atas, yaitu :
1.      Dalam sistem pemerintahan liberal, di sini pengangkatan para penguasa dilakukan dengan pemilihan, dan pemulihannya dilakukan dengan secara bebas.
2.      Dalam sistem pemerintahan setengah liberal, di sini pengangkatan para penguasa juga dilakukan dengan pemilihan, tetapi sudah agak terpimpin.
3.      Dalam sistem pemerintahan totaliter atau kolektif, disini pengangkatan para penguasa tidak diselenggarakan dengan pemilihan, atau kalau tokoh dilaksanakan, itu hanya bersifat pura-pura saja jadi semacam plebisit.
Kembali kepada membicarakan tipe-tipe demokrasi modern. Kalau penggolongan daripada tipe-tipe demokrasi modern seperti yang telah dikemukakan dalam uraian-uraian di muka dijajarkan dengan penggolongan tipe-tipe pemerintahan yang dikemukakan oleh Maurice Duverger, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa dalam uraian atau pembicaraan tentang tipe-tipe demokrasi modern, itu dititik beratkan pada tipe demokrasinya, oleh karena itu kita memberikan tempat tersendiri pada sistem pemerintahan Swiss, sedangkan Maurice Duverger menitik beratkan uraiannya kepada sistem pemerintahannya.



1.     TIPE-TIPE DEMOKRASI MODERN

a.            Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau sistem presidensiil. Sebagai contoh daripada sistem ini misalnya Amerika Serikat.
Sebagaimana telah diuraikan di muka bahwa yang menjadi ciri, atau kriteria daripada penggolongan atau klasifikasi tipe-tipe demokrasi modern ini adalah sifat hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan daripada negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat hubungan antara badan legislatif, yaitu badan yang memegang kekuasaan perundang-undangan, ini biasanya adalah badan perwakilah rakyat, ingat sistem trias politika, dengan badan eksekutif, yaitu badan yang memegang kekuasaan pemerintahan, atau badan yang melaksanakan peraturan-peraturan negara, atau disebut juga pemerintah.

b.           Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi diantara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislatif dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbal balik, dapat saling mempengaruhi atau sistem parlementer.
Di dalam sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan legislatif, atau parlemen atau badan perwakilan rakyat. Tugas atau kekuasaan eksekutif di sini diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini mempertanggung-jawabkan kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat, yang menurut ajaran trias politika Montesquieu diserahi tugas memegang kekuasaan perundang-undangan, atau kekuasaan legislatif.

c.            Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau kontrol secara langsung oleh rakyat.
Salah satu jalan lagi untuk menghidarkan suatu pemerintahan yang bersifat absolut ialah sistem yang dipergunakan atau dilaksanakan di Swiss, yaitu yang disebut sistem referendum. Di dalam sistem referendum ini, di Swiss badan eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif yang disebut Bundesversammlung. Bundesversammlung ini terdiri dari Nationalrat dan Standerat. Natinalrat adalah badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat adalah perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh Bundesversammlung. Lagi pula yang dimaksud di dalam sistem ini adalah bahwa, Bundesrat itu semata-semata hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau keputusan Bundesversammlung itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan secara administratif keputusan-keputusan daripada Bundesversammlung. Jadi anggota-anggota Bundesrat itu diambil dari sebagian anggota-anggota Bundesversammlung.

Identitas Buku 
1)      Judul Buku           : ILMU NEGARA
2)      Penulis                  : Soehino, S.H
3)      Penerbit                : LIBERTY, YOGYAKARTA
4)      Tahun Terbit                  :
5)      Jumlah Halaman   : 287 halaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

materi perkuliahan