RESUME
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
DOSEN PENGAMPU : Dr. H. Dedi
Mulyadi, SH, MH
KELOMPOK IV
BAYU ARYAWIRA SANOOR 7420117018
INA SITI FATONAH 7420117052
M. ANJAS SULAEMAN 7420117162
MELINDA NOER FITRIANI 7420117062
MUHAMMAD FAISAL RASYID 7420117164
PANDU FAN WIJAYA 7420117090
RIZAL NURFHADILLAH 7420117104
VINA
RIANI 7420117122
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
2018
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
Ditinjau dari sudut hukum tatanegara, negara
adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan kata kerja dari
pada alat-alat perlengkapan negara.
1. Sumber Kekuasaan
` Teori
teokrasi menyatakan bahwa asal atau sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Ssedangkan
menurut teori hukum alam, kekuasaan itu berasal dari rakyat.
2. Pemegang Kekuasaan ( Kekuasaan Tertinggi Atau
Kedaulatan )
Dalam undang-undang dasar 1945, di dalam penjelasannya bahwa kedaulatan itu
adalah kekuasaan yang tertinggi. Tetapi tidak di jelaskan lebih lanjut
kekuasaan yang tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya.
Teori – Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada zaman abad
pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai ke XV. Dalam perkembangannya teori
ini erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu,
yaitu agama Kristen, yang kemudian di organisir dalam suatu organisasi
keagamaan yaitu gereja yang dikepalai oleh seorang Paus.
Beberapa ajaran atau teori berasal dari
penganut teori teokrasi antara lain
adalah Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius. Persoalan mereka mempersoalkan
siapakah di dunia ini, kongkrit nya di dalam suatu negara itu, yang mewakili
Tuhan, rajakah atau Paus kah.
Mula- mula dikatakan bahwa yang mewakili tuhan
di dunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah Paus, ini adalah pendapat
dari Agustinus. Kemudian dikatakan bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama,
hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus
dalam lapangan keagamaan. Ini adalah pendapat dari Thomas Aquinas. Perkembangan
selanjutnya menitik beratkan kekuasaan itu pada negara atau raja, ini adalah
ajaran dari Marsilius.
b. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, tetapi
ada pada negara. Penganut teori kedaulatan negara ini antara lain adalah Jean
Bodin, dan Georg Jellinek
Teori kedaulatan negara itu atau
Staats-souvereineit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu pada
negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut, entah sifatnya terbtas, beda
dengan pengertian ajaran Staats-absolutisme. Sedangkan dalam ajaran
Staats-absolutisme dikatakan bahwa kekuasaan negara itu sifatnya absolut.
Teori kedaulatan negara ini juga dikemukakan
oleh Georg Jellinek. Jellinek mengatakan bahwa hukum itu adalah merupakan
penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara. Negaralah yang menciptakan
hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum, dan negaralah yang
memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
Jellinek mempertahankan pendapatnya dengan
mengemukakan ajaran Selbstbindung, yaitu ajaran mengatakan bahwa negara dengan
suka rela mengikatkan dirinya atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum
sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
c. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau
Rechts-souvereiniteit tersebut yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam
suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atau penguasa
maupun rakyat atau warganegara, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk
kepada hukum. Menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum.
Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum itu
adalah rasa hukum yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Dapat
dikatakan Krabbe terpengaruh oleh aliran Historis, yaitu aliran yang berkembang
sesudah revolusi Perancis. Aliran Historis ini antara lain dipelopori oleh Von
Savigny, yang mengatakan bahwa hukum itu harus tumbuh di dalam masyarakat itu
sendiri.
Jadi, menurut Krabbe hukum itu tidaklah timbul
dari kehendak negara, dan dia memberikan kepada hukum suatu kepribadian
tersendiri. Dan hukum itu berlaku terlepas daripada kehendak negara.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Ajaran dari kaum monarkomaken, khususnya
ajaran dari Johannes Althusius, diteruskan oleh para sarjana dari aliran hukum
alam, tetapi yang terakhir ini mencapai kesimpulan baru, yaitu bahwa semula
individu-individu itu dengan melalui perjanjian masyarakat inilah para individu
itu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang
menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja.
Kekuasaan raja dibatasi oleh hukum alam, dan
raja mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, maka kalau demikian yang mempunyai
kekuassaan tertinggi itu adalah rakyat, jadi yang berdaulat itu adalah rakyat.
Maka lalu timbul idea baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat,
diciptakan oleh J.J Rousseau.
Teori kedaulatan ini antara lain juga diikuti
oleh Immanuel Kant, yaitu yang mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk
menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada para warga negaranya.
3. Pengesahan Kekuasaan
Persoalan
legitimasi kekuasaan itu sangat erat hubungannya, bahkan tidak dapat dipishkan
dengan persoalan tentang tujuan negara, bahkan sebenarnya yang terakhir inilah
yang menentukan yang pertama. Sebab yang sebenarnya kita dapat mengakui atau
tidak, dapat menerima atau tidak, dapat mengakui syah atau tidak kekuasaan
daripada pemerintah itu pertama-tama tergantung daripada tujuan yang direncakan
dan diusahakan hendak dicapai oleh pemerintah demi rakyat yang diperintah.
Pemerintah di sini dalam pengertian yang luas, jadi meliputi semua badan-badan.
Identitas Buku
1. Judul buku :
Ilmu Negara
2. Penulis :
Soehino, SH.
3. Penerbit :
Liberty, Yogyakarta
4. Tahun terbit :
2008
5. Jumlah halaman :
278 hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar