Senin, 09 April 2018

RESUME BUKU IILMU NEGARA BAB TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN

RESUME 
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
DOSEN PENGAMPU : Dr. H. Dedi Mulyadi, SH, MH
KELOMPOK IV
BAYU ARYAWIRA SANOOR                  7420117018
INA SITI FATONAH                                  7420117052
M. ANJAS SULAEMAN                           7420117162
MELINDA NOER FITRIANI                    7420117062
MUHAMMAD FAISAL RASYID             7420117164
PANDU FAN WIJAYA                               7420117090
RIZAL NURFHADILLAH                         7420117104
VINA RIANI                                                 7420117122

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
2018

TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
Ditinjau dari sudut hukum tatanegara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan kata kerja dari pada alat-alat perlengkapan negara.
1.      Sumber Kekuasaan
`           Teori teokrasi menyatakan bahwa asal atau sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Ssedangkan menurut teori hukum alam, kekuasaan itu berasal dari rakyat.
2.      Pemegang Kekuasaan ( Kekuasaan Tertinggi Atau Kedaulatan )
Dalam undang-undang dasar 1945, di dalam penjelasannya bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan yang tertinggi. Tetapi tidak di jelaskan lebih lanjut kekuasaan yang tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya.
Teori – Teori Kedaulatan
a.       Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai ke XV. Dalam perkembangannya teori ini erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian di organisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja yang dikepalai oleh seorang Paus.
Beberapa ajaran atau teori berasal dari penganut teori teokrasi  antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius. Persoalan mereka mempersoalkan siapakah di dunia ini, kongkrit nya di dalam suatu negara itu, yang mewakili Tuhan, rajakah atau Paus kah.
Mula- mula dikatakan bahwa yang mewakili tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah Paus, ini adalah pendapat dari Agustinus. Kemudian dikatakan bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus dalam lapangan keagamaan. Ini adalah pendapat dari Thomas Aquinas. Perkembangan selanjutnya menitik beratkan kekuasaan itu pada negara atau raja, ini adalah ajaran dari Marsilius.
b.      Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, tetapi ada pada negara. Penganut teori kedaulatan negara ini antara lain adalah Jean Bodin, dan Georg Jellinek
Teori kedaulatan negara itu atau Staats-souvereineit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu pada negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut, entah sifatnya terbtas, beda dengan pengertian ajaran Staats-absolutisme. Sedangkan dalam ajaran Staats-absolutisme dikatakan bahwa kekuasaan negara itu sifatnya absolut.
Teori kedaulatan negara ini juga dikemukakan oleh Georg Jellinek. Jellinek mengatakan bahwa hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara. Negaralah yang menciptakan hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum, dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
Jellinek mempertahankan pendapatnya dengan mengemukakan ajaran Selbstbindung, yaitu ajaran mengatakan bahwa negara dengan suka rela mengikatkan dirinya atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
c.       Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit tersebut yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum.
Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum itu adalah rasa hukum yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Dapat dikatakan Krabbe terpengaruh oleh aliran Historis, yaitu aliran yang berkembang sesudah revolusi Perancis. Aliran Historis ini antara lain dipelopori oleh Von Savigny, yang mengatakan bahwa hukum itu harus tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri.
Jadi, menurut Krabbe hukum itu tidaklah timbul dari kehendak negara, dan dia memberikan kepada hukum suatu kepribadian tersendiri. Dan hukum itu berlaku terlepas daripada kehendak negara.
d.      Teori Kedaulatan Rakyat
Ajaran dari kaum monarkomaken, khususnya ajaran dari Johannes Althusius, diteruskan oleh para sarjana dari aliran hukum alam, tetapi yang terakhir ini mencapai kesimpulan baru, yaitu bahwa semula individu-individu itu dengan melalui perjanjian masyarakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja.
Kekuasaan raja dibatasi oleh hukum alam, dan raja mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, maka kalau demikian yang mempunyai kekuassaan tertinggi itu adalah rakyat, jadi yang berdaulat itu adalah rakyat. Maka lalu timbul idea baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat, diciptakan oleh J.J Rousseau.
Teori kedaulatan ini antara lain juga diikuti oleh Immanuel Kant, yaitu yang mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada para warga negaranya.





3.      Pengesahan Kekuasaan
Persoalan legitimasi kekuasaan itu sangat erat hubungannya, bahkan tidak dapat dipishkan dengan persoalan tentang tujuan negara, bahkan sebenarnya yang terakhir inilah yang menentukan yang pertama. Sebab yang sebenarnya kita dapat mengakui atau tidak, dapat menerima atau tidak, dapat mengakui syah atau tidak kekuasaan daripada pemerintah itu pertama-tama tergantung daripada tujuan yang direncakan dan diusahakan hendak dicapai oleh pemerintah demi rakyat yang diperintah. Pemerintah di sini dalam pengertian yang luas, jadi meliputi semua badan-badan.

Identitas Buku
1.      Judul buku                  : Ilmu Negara
2.      Penulis                         : Soehino, SH.
3.      Penerbit                       : Liberty, Yogyakarta
4.      Tahun terbit                 : 2008
5.      Jumlah halaman           : 278 hlm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

materi perkuliahan